Pandih Batu – Personel Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kamis siang (24 Juli 2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla.
Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan dampak Karhutla, baik dari segi lingkungan, kesehatan, hingga konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku pembakaran.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Selain merusak lingkungan, Karhutla juga memperburuk kualitas udara dan dapat memicu gangguan kesehatan di tengah masyarakat,” ujar salah satu petugas dalam patroli.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu, IPTU Sutarman, menegaskan bahwa kegiatan patroli dialogis akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah rawan Karhutla.
“Kami instruksikan seluruh anggota untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat saat patroli, agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Tujuan utamanya adalah mewujudkan situasi yang aman, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat,” jelas IPTU Sutarman.
Polsek Pandih Batu juga mengajak para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga setempat untuk bersinergi dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan indikasi pembakaran lahan secara sengaja.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan disambut baik oleh masyarakat, yang menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.