Jalesveva Jayamahe,
Jakarta,7 Maret 2025 –- TNI AL dalam hal ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai yang berada di bawah jajaran Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ballpress yang berasal dari Malaysia. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan setelah menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Panglima Utar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Kamis kemarin (06/03).
Berdasarkan informasi yang diterima, Ballpress diduga masuk melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar), kemudian dikirim ke Pontianak untuk disimpan di beberapa gudang transit. Selanjutnya, barang tersebut diangkut menggunakan truk dan dikirim melalui jalur laut.
Tim F1QR yang mendeteksi adanya rencana penyelundupan tersebut langsung melaksanakan pengumpulan informasi dan pendalaman di sejumlah gudang di wilayah Sambas, Bengkayang, hingga Pontianak sehingga terpantau adanya truk yang diduga memuat barang ilegal mengambil muatan dari gudang di Pontianak. Informasi ini kemudian digunakan untuk memantau pergerakan truk tersebut.
Lebih lanjut, setelah tim mengintai pergerakan kendaraan terebut teridentifikasi truk tersebut kemungkinan besar bermuatan ballpress yang masuk ke Kalimantan Tengah dari Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Kumai. Pemantauan intensif dilakukan di wilayah Pangkalan Bun-Kumai untuk mengantisipasi pengiriman barang ilegal tersebut.
Puncaknya, pada Kamis tanggal 6 Maret 2025, pemantauan dilanjutkan di gudang dan wilayah pelabuhan Pangkalan Bun hingga penjejakan fisik dan pengamatan terhadap gudang serta truk sasaran sehingga pada pukul 12.00 WIB tim berhasil menghentikan truk yang dicurigai tersebut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Setelah diperiksa, ditemukan muatan 167 karung ballpress senilai Rp. 1,3 Milyar yang diduga berasal dari Malaysia dimana harga komoditi masing-masing per karung senilai Rp. 8 juta. Truk tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang menggunakan kapal KM. Kirana III. Saat ini, truk, sopir, dan muatan Ballpress telah diamankan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Setelah pelaksanaan penyidikan, selanjutnya untuk barang bukti telah dilaksanakan serah terima dengan Bea Cukai (BC) Pangkalan Bun.
Adapun pelaku atau pemilik muatan akan diproses hukum karena melanggar ketentuan Pasal 102 Huruf (A) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Sementara itu, Komandan Lanal Kumai Mayor Laut (P) Mahendra saat memimpin konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan penindakan segala bentuk penyelundupan.
“Keberhasilan pengagalan penyelundupan barang ilegal berupa ballpress oleh Tim F1QR TNI AL dan Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun merupakan bentuk sinergitas antar instansi serta sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran penyelundupan di wilayah teritorial laut Indonesia,” Ujarnya.