Lanal Yogyakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan 5.605 Ekor Benih Bening Lobster (BBL)

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan menangkap terduga pelaku penyelundupan bertempat di Desa Karangweni, Kab. Kulonprogo, Prov. DI Yogyakartal. (13/06/2024).

Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan prajurit posal Karangwuni dengan adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, setelah dilaksanakan pengamatan dan pengintaian terdeteksi beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah Saudara HS alias Napi. Atas dasar tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M. M., M.Tr. Hanla., atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan DKP Provinsi DI Yogyakarta dan DKP Kab. Kulonprogo untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor. Selanjutnya para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Yogyakarta.

Pada penangkapan kali ini didapatkan 3 orang terduga pelaku dengan inisial HS alias Napi, A dan SK. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan ke Mako Lanal Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan barang bukti dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Prov. DI Yogyakarta berupa BBL di mana rencananya akan dilepas liarkan di wilayah Pantai Baru, Kab. Bantul DI. Yogyakarta.

Danlanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M.M., M. Tr. Hanla pada press conference, menyampaikan kedepannya BBL menjadikan peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara pembudidayaan BBL.

“Saat ini pembudiyaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri, selain itu sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan”, ucap Danlanal Yogyakarta.

Selanjutnya, Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan, S. H., M. Han., telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.

Hal ini juga serupa dengan peritah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S. E., M. Tr. Opsla., agar jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia.

Related posts