Sikum Polres Pulang Pisau Berikan Penyuluhan Hukum UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya personel, Sikum Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengadakan Penyuluhan Hukum UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terhadap personel Polres Pulang Pisau bertempat di aula bhayangkari, Rabu (22/05/2024) pukul 08.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pulang Pisau Kompol Dr. Edia Sutaata, S.H., M.H., Kabag SDM AKP Junedinoto, diikuti oleh Personil Polres Pulang Pisau, para Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Jajaran Polres Pulang Pisau.

Kasikum Polres Pulang Pisau Iptu Ibnu Khaldun, S.H., sebagai narasumber menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan Hukum. Pasalnya penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri.

“Tujuan sosialisasi agar anggota Polres Pulang Pisau lebih memahami perundang-undangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” katanya.

Iptu Ibnu berpesan, “Jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas,” pesannya

“Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta berharap materi yang disampaikan bisa menjadi acuan bagi personil Polres Pulang Pisau saat bertugas,” tegasnya.

“Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan dan tanyakan hal yang belum jelas tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya sehingga dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas Kepolisian,” tutupnya. (Humasrespulpis)

Related posts