Polres Pulang Pisau – pencegahan Karhutla wilayah hukum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Aipda Taufiq a.s., Minggu (19/05/2024) Pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, personel Bhabinkamtibmas mensosialisasikan kepada warga masyarakat perihal larangan Karhutla serta aturan hukum yang berlaku untuk penanganan karhutla,
upaya Preemtif, Preventif dan Refresif Penanganan Karhutla harus dikuasai oleh Personel dilapangan, hal ini sangat berguna dalam mendeteksi sejak dini pada lahan ataupun orang yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya karhutla sehingga kita dapat mengatisipasi serta meminimalisir terjadinya karhutla
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan kami, dengan melaksanakan sosialisasi ini diharapkan seluruh lapisan warga masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga hutan dan lahan serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya karhutla.
“kami juga menjalin komunikasi yang baik bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) di masing-masing desa dengan harapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melaksanakan upaya pencegahan terjadinya karhutla, ungkap Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.