Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali mengagalkan peredaran narkoba di Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau. Kali ini giliran pria di Desa Pahawan yang ditangkap akibat ketahuan hendak menjual sabu pada hari Minggu pukul 21.00 Wib.
Tersangka berinisial J 50 tahun itu ditangkap di pinggir jalan padat karya Rt 01 Desa pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat sedang berjualan Narkotika jenis shabu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H.
Dari tangan tersangka Polisi menyita 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Humasrespulpis)