Tanjung-PW: Tim Penegakan Disiplin Kesehatan Kecamatan Jaro rutin melaksanakan Operasi Yustisi terkait Peraturan Bupati No 26/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan serta ketertiban warga dalam menerapkan prosedur protokol kesehatan, Kegiatan seperti ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Camat Jaro H. Suwandi, Danramil 01/Muara Uya Kapten Inf Uung, Kapolsek Jaro Ipda Ferry, Sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong H. Subowo beserta anggotanya kali ini melakukan operasi yustisi pemakaian masker di Perbatasan Kalsel-Kaltim Desa Solan Kecamatan Jaro.
Perbatasan menjadi tempat yang mendapat perhatian karena merupakan jalur utama baik pengendara roda dua, roda empat, baik pendatang maupun pelintas, yang memiliki potensi besar membawa virus.
Dalam operasi yustisi kali ini, petugas mengaku tak sedikit menemui warga yang tak patuh protokol kesehatan.
“5 warga tidak menggunakan masker, oleh karena itu yang bersangkutan kami sanksi perintahkan untuk kembali mengambil masker” terang Kapten Inf Uung.
Uung menambahkan, kami acungi jempol kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan dengan sadar akan manfaat demi menghindari penularan Covid-19.
Disamping peran tegas aparat gabungan di lapangan, peran serta seluruh warga dalam menjaga disiplin akan protokol kesehatan juga sangat penting.(Mk-95).