SBB PW. Dalam rangka menghadapi penyelenggaraan pesta demokrasi/Pemilu yang akan digelar secara serentak pada bulan Februari tahun 2024,Danramil 1513-01/Piru Kapten Arm Ismail melaksanakan jam Komandan tentang Netralitas TNI,kegiatan yang di laksanakan di Makoramil 01/Piru,Senin (20/11/2023)
Dalam Arahannya Danramil menekankan tentang Netralitas TNI dalam pemilu secara serentak yang akan di gelar pada bulan Februari mendatang,dilarang menjadi juru kampanye pada salah satu pihak serta larangan lain yang sudah diatur di dalam peraturan Instruksi Panglima TNI Nomor : Ins/1/III/2018.
Dalam arahannya menjelaskan, “Netralitas adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak /Paslon TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,khusus bagi keluarga prajurit TNI (istri/suami/anak), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. Dalam hal ini, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilihan tersebut.
Dalam membekali para Babinsa, Upaya satuan dalam hal ini Koramil 01/Piru membuat buku saku Netralitas TNI dan di berikan kepada seluruh anggota khusus nya para Babinsa sebagai panduan dalam melaksanakan tugas agar bersikap netral dalam pemilihan umum, baik pemilukada,pemilu anggota legislatif maupun pemilu presiden,agar bersikap netral dan tidak memihak dan dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab… @/red