Jakarta – 06/11/2023: Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat atas nama I Ketut Siandana dan I Made Sutarjana yang merupakan ahli waris dari (Alm) I Wayan Kari tentang Permohonan Perlindungan Hukum, terkait adanya oknum atas dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh Azis Husin atas tanah seluas 4000M2 termasuk dalam sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04773/Kerobokan Kalod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas ± 10.600 M2.
Menurut Pengakuan pengadu kepada Lipan RI, bahwa terkait permasalahan ini telah dilaporkan kepada Divpropam Polri dan bareskrim dan sebagaimana prosesnya telah berjalan investigasi dan pelayanan penanganan melalui subdit II Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan tindak penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Pantai Batubelig.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kronologis permasalahan tersebut pada tahun 1977 I Wayan Kari melakukan transaksi pembelian tanah dengan Azis Husin seluas 40 are (4.000M2) yang termasuk dalam tanah seluas 1,06 Ha yang dulunya tercatat berdasarkan pipil no. 881persil no. 263, kelas III yang terletak di Batubelig krobokan Badung. Namun saat proses jual beli berlangsung tidak bisa dilakukan pembuatan akta jual beli sebagaimana umumnya untuk dapat dilakukan proses balik nama karena terbentur adanya keputusan Gubernur bali saat itu yakni Keputusan No. 5/PEM/I/I/40 tanggal 12 Januari 1970 sehingga akhirnya atas transaksi tersebut dibuatkanlah dalam bentuk perjanjian jual beli dengan dokumen Akta perjanjian Nomor 43 tanggal 20 april 1976, akta Kuasa no 44 tanggal 20 April 1976 dan akta Kuasa- Umum no 33 tanggal 16 april 1976 dari azis husin kepada Abu bakar untuk mengurus dan menjual serta hal hal lain atas objek tanah tersebut yang kesemuanya di buat dihadapan Notaris Amir Sjarifudin.
Dengan berpegang dokumen diatas I Wayan Kari bertransaksi dengan Azis Husin atas tanah 40 are berdasarkan perjanjian jual beli no 43 tertanggal 20 april 1976 yang di buat dihadapan Notaris Amir Sjarifudin notaris di Denpasar dengan Tuan I Made Gelar sebagai penjual dan azis Husin sebagai pembeli dan akta kuasa no 44 tertanggal 20 april 1976 dari I made Gelar kepada Azis Husin khusus untuk Sebagian tanah hak milik, pipil no 1881 881persil no. 263, kelas III seluas 40 are (4.000M2) dari luas asal 1,06 Ha. Selanjutnya I Wayan Kari diberikan asli Salinan atas akta akta tersebut.
Atas dokumen tersebut diatas, (alm) I Wayan Kari membeli atas tanah tersebut pada tahun 1977 yang mana pembayaran tersebut diterima oleh Abu Bakar berdasarkan bukti kwitansi lunas tertanggal 10 Desember 1977 serta surat pernyataan dari Azis Husin diatas kertas segel yang menyatakan bahwa benar telah menjual tanah seluas 40 are kepada alm I Wayan kari disertai sket/gambar tanah tersebut dengan batas batas Sebelah Utara Tanah sisa SHM no 1569/Desa Kerobokan, sebelah Timur jelinjingan / Got, sebelah Selatan Tanah Pan Rame dan sebelah barat jalan Batubelig.
Terkait masalah diatas, Ketua Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajarannya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi, melihat dokumen dokumen yang ada dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Lebih lanjut Ketua Lipan RI menegaskan adanya dugaan oknum Mafia Hukum dan atau Mafia Tanah yang dilakukan oleh para pihak. Hal ini di sampaikan berdasarkan fakta dilapangan. Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan, bahwa permasalahan ini harus menjadi atensi guna menindaklanjuti atas dugaan penipuan dan memberantas adanya dugaan Mafia Hukum dan Mafia Tanah yang bermain, untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya, tutup Ketua Lipan RI.