KERJA SAMA KORPS MARINIR TNI AL DAN DITLANTAS POLDA METRO JAYA ADAKAN PEMBUATAN SIM

 

TNI AL Dispen Kormar (Jakarta) Dalam rangka menyambut HUT Korps Marinir TNI AL ke-78 tahun 2023, Dinas Provos Korps Marinir (Disprov Kormar) menyelenggarakan kegiatan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling, baik Umum dan TNI yang dilaksanakan di Markas Komando Korps Marinir, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 40 Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/2023).

Sejak dibukanya pelayanan pembuatan SIM, animo prajurit dan keluarga untuk mendaftarkan diri membuat dan memperpanjang SIM sangat tinggi. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan kuota SIM sebanyak 320 lembar. Kegiatan ini adalah kerja sama antara Korps Marinir dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam pembuatan SIM umum dan Militer baru maupun perpanjangan (SIM A dan C) kolektif bagi anggota dan keluarga besar Korps Marinir TNI AL.

Kepala Dinas Provos Korps Marinir (Kadisprov Kormar) Kolonel Marinir Afin Dudun Abisantha, S.E., M.Tr. Hanla., M.M., selaku ketua panitia penyelenggara mengatakan bahwa pelaksanaan pembuatan SIM umum untuk anggota dan keluarga besar Korps Marinir TNI AL dalam rangka menyambut HUT Korps Marinir TNI AL ke-78 tahun 2023, kali ini dibebaskan dari pungutan biaya atau gratis, dengan tujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran lalu lintas atas kepemilikan SIM bagi prajurit maupun keluarganya, khususnya anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

Lebih lanjut Kadisprov Kormar yang didampingi Dandenma Mako Kormar Kolonel Marinir Andi Ichsan, S.H., M.M., M.Tr Hanla., mengucapkan “Terimakasih kepada Ditlantas Polda Metro Jaya atas dukungannya dalam pembuatan SIM di Markas Komando Korps Marinir TNI-AL, sehingga dapat membantu para prajurit dan PNS maupun keluarga besar Korps Marinir agar dapat melengkapi kelengkapan berkendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ucap Kadisprov Kormar.

Pelaksanaan pembuatan SIM ini merupakan perintah Pimpinan, agar dapat membantu anggota dalam pembuatan SIM sebagai kelengkapan diri dalam berkendaraan, guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Mekanisme pelayanan tetap sesuai SOP dan peraturan pembuatan penerbitan SIM dengan melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, tes teori dan tes praktek.

Related posts