Seorang Pacar Tega Membunuh pasangannya dengan dugaan Cinta Segitiga,Begini Kronologisnya

 

Ciamis ,Jabar — Polres Ciamis gelar Press Release ungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari jum’at tanggal 20 Oktober 2023 di Dusun Cisaga Kolot, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. yang dipimpin langsung oleh AKBP Tony Parsetyo Yudhangkoro S.H.,S.I.K.,M.T didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia S.H.,M.H, Kasi Humas IPTU Magdalena NEB dan KBO Reskrim IPTU Ateng Budiono, yang dilaksanakan Mapolres Ciamis, Minggu, (22/10/2023).

Dalam penjelasannya AKBP Tony prasetyo mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak tiga kali jeratan, Jeratan tersebut menggunakan tali rafia dari posisi belakang korban,hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lanjut Tony, korban tersebut merupakan pacar dari sang pelaku,yang mana korbannya itu masih berstatus istri orang.

“Pembunuhan tersebut berawal dari pelaku meminta menceraikan suami sahnya,guna untuk bisa menikahinya,namun sang pacar enggan menuruti permintaannya”,ungkap Tony.

Pada waktu yang sama Tony menjelaskankan kronologis pembunuhan tersebut,tepat pada hari jum’at sekira pukul 08.00 wib, pelaku mengunjungi korban di warung tempat korban berjualan buah, sekitar pukul 11.30 Wib, pelaku pulang ke rumah kontrakannya di Kota Banjar yang beralamat di parung lesang Rt. 003 Rw. 007 Kec. Banjar Kota.

Kemudian tepat di pukul 13.00 Wib, pelaku dan korban bertengakar di telepon, sehingga sekira pukul 13.45 Wib pelaku tiba di warung korban, dan korban sudah berada dalam posisi tergantung di ventilasi pintu antara kamar mandi dan ruang tengah, menggunakan tali rapia warna biru muda.

Pada saat korban di tolong dan di turunkan keadaan korban masih dalam keadaan bernyawa dan pelaku membawa korban ke RSUD Banjar menggunakan angkutan kota.

“Setelah pihak kepolisian datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri,alhasil pelaku langsung di amankan dan dibawa ke Polres Ciamis”,ujarnya

Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 (tiga) lilitan kemudian tali tersebut ditarik oleh pelaku sampai korban meninggal dunia.

“Pelaku berinisial David darmawan (DD),berdasarkan hasil otopsi dari RSUD kota Banjar dan dari sejumlah alat bukti,maka pelaku dari tadinya seorang saksi di naikan menjadi seorang tersangka”,ungkapnya.

Adapun dari barang bukti Polisi telah mengamankan berupa 1 unit HP merek VIVO Type Y16 warna Hitam milik pelaku,1 buah tas selempang warna coklat muda,1 buah dompet warna coklat, 1 gulung tali rapia warna biru muda, 1 (satu) pasang sendal jepit warna pink, 1 (satu) setel pakaian korban.

Atas perbuatannya Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana pelaku terancam (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun).

Jurnalis: Adiluhung

Related posts