Wagub Instruksikan 10 Kabupaten/Kota Harus Ada Mobil PCR

SAMARINDA — PW: Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Dia menginstruksikan agar 10 kabupaten/kota harus ada mobil PCR untuk mempercepat pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kaltim.

“Sudah diinstruksikan agar semua ada mobil PCR. Sebab kalau cepat terdeteksi dapat memutus menyebaran dan mempercepat penanganannya,” ujar Wagub Hadi saat  memimpin Rakor Penanganan COVID-19 Kaltim bersama jajaran Pemprov Kaltim dan unsur Forkopimda Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur, Selasa (6/10/2020).

Hal tersebut juga sesuai permintaan Pemerintah Kabupaten Paser, Kutai Barat, Berau, dan Mahakam Ulu yang meminta bantuan mobil PCR agar cepat mendeteksi masyarakat yang terpapar COVID-19.

Dia menilai jika prosesnya lambat memungkinkan penularan antar orang yang terpapar namun belum diketahui hasilnya. “Misalkan satu orang hasilnya baru keluar 15 hari kedepan. Dan selama itu dia jalan kesana kemari, tentu bisa menularkan orang lain. Berbeda jika hasilnya cepat diketahui, sehingga bisa cepat diambil tindakan,”sebutnya.

Bila memungkinkan dia akan meminta Tim Anggaran Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran dari refocusing anggaran penanganan COVID-19 Kaltim untuk pembelian mobil PCR bagi 10 kabupaten/kota. Sebab peruntukannya sama-sama untuk penanganan COVID-19 di Kaltim.

“Prinsip 3 T. Tracking, Testing, dan Treatment.  Penanganan COVID-19 perlu data cepat agar penanganannya juga cepat,”timpalnya.

Sebagai penunjang, wagub juga meminta perusahaan yang beroperasi di Kaltim pro aktif mengeluarkan dana besar untuk karyawannya agar dilakukan tes PCR. Bila perlu perusahan yang berskala besar usahanya bisa mengadakan mobil PCR sendiri dimanfaatkan untuk tes karyawannya dan CSR untuk tes bagi masyarakat sekitar.

Maksudnya tidak lain untuk membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 di wilayah kerjanya. Terlebih kasus penyebaran COVID-19 terbilang mengkhawatirkan. Menempati peringkat kedelapan se Indonesia.

“Pencegahan penyebaran penularan COVID-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan instansi tertentu tetapi semua pihak dan secara bersama,”tegasnya.

Sementara Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, S.I.P., M.Si.   mengatakan rakor merupakan tindaklanjut arahan Gubernur Kaltim selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kaltim. Bertujuan untuk mengefektifkan langkah nyata yang terkoordinir dalam penanganan COVID-19 di Kaltim.

Related posts