Pulang Pisau – Satbinmas Polres Pulpis melaksanakan kegiatan Preventif dan Preemtif Karhutla di wilayah hukum Pulang Pisau desa Mantaren dua Jum’at ( 29/09/2023).
dilaksanakan dalam rangka pencegahan dini kejadian kebakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polda Kalteng khususnya Polres Pulpis.
Pada kegiatan kali ini, sambnag dan patroli ini dilaksanakan kegiatan berupa himbauan dan sosialisasi dengan menggunakan sarana spanduk kepada warga masyarakat yang berprofesi sebagai peladang di sekitar wilayah Desa Mantaren dua Kecamatan Kahayan hilir Kabupaten Pulpis,
Tujuan dari kegiatan ini yaitu Dengan diadakannya Sosialisasi pencegahan Karhutla, menghimbau/mengajak kepada masyarakat agar dalam membuka hutan dan lahan di larang dengan cara membakar.
dan karena melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Tersampaikannya aturan hukum larangan Karhutla kepada masyarakat sehingga masyarakat yg menerima sosialisasi tentang larangan Karhutla tersebut siap bekerja sama menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat umum lainnya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik disengaja maupun tidak disengaja.
Kasat Binmas Polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sambang dan dan himbuan untuk Preemtif, Preventif dan semoga apa yang kita laksanakan pada tahun 2023 ini dapat menekan jumlah titik Hot Spot di wilayah Kabupaten Pulang Pisau di banding tahun sebelumnya. Pungkas IPTU Laaser (hms).