Polres Pulang Pisau – Poslap 31 di Kecamatan Maliku, yang beranggotan Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Koramil 1011-13 Pandih Batu dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan giat sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat, Minggu (24/09/2023) Pagi.
dalam kesempatan ini kepada warga masyarakat, tim Patroli Poslap 31 menyampaikan edukasi tentang larangan karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku pembakar Hutan dan Lahan serta larangan karhutla.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, ditempat terpisah menyampaikan dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya
“ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polsek Maliku sebagai upaya pencegahan Karhutla, kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.