TNI AL, Dispen Kormar (Nunukan) PW : Personel Satgasmar Pam Ambalat XXIX BKO Guspurla Koarmada II dalam Operasi Karang Baruna 23 berhasil menangkap RT (37th) membawa Narkoba jenis Sabu di desa Tembaring kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (17/09/2023) malam.
Saat menggelar sweping terhadap barang terlarang dan illegal di Sebatik, Personel Satgasmar Pam Ambalat XXIX berhasil mengamankan pria berinisial RT (37) yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil seberat kurang lebih 10 gram. Barang haram tersebut disembunyikan RT di dalam bungkus rokok. Pelaku tidak bisa mengelak saat diperiksa oleh personel Satgasmar Pam Ambalat XXIX dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari kurir berinisial T.
Berawal dari informasi masyarakat setempat masih maraknya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Sebatik, Satgasmar Pam Ambalat XXIX melaksanakan sweping terhadap barang haram satu ini. Sweping yang digelar tengah malam di jalan utama Sebatik tepatnya di depan pos Marinir Tembaring tersebut dengan sasaran pengguna jalan yang melintas, baik pengendara mobil, motor maupun penjalan kaki yang dicurigai.
Komandan Satgasmar Pam Ambalat XXIX Lettu Marinir Presly Brisky Musak, S.T.Han. menyampaikan bahwa dari hasil keterangan pelaku bahwa pelaku ini hanya sebagai pemakai saja, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilaksanakan penindakan lebih lanjut.