Bhabinkamtibmas Sambangi Warga, Lakukan Pendekatan Komunikasi Publik Guna Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Polres Maluku Barat Daya – Guna mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas secara berkesinambungan menjalankan program pembinaan kepada warga melalui kegiatan Sambang Desa dalam upaya menyatukan persepsi pemahaman warga terkait pentingnya menjaga kamtibmas yang pada akhirnya terciptanya tatanan kehidupan dan kenyamanan yang dapat dirasakan warga di Desa.

Bhabinkamtibmas terus berpacu dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif, kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Tepa Bripka A. E. Batsira menyambangi Desa Upuhupun Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya pada Senin pagi (04/09/2023).

Bhabinkamtibmas Bripka Batsira saat berkomunikasi dengan warga secara langsung menerima informasi dan masukkan dari warga terkait perkembangan situasi kamtibmas yang berkembang di lingkungan masyarakat sekaligus sebagai evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu dalam memasukki tahun politik menuju Pemilu 2024 Bhabinkamtibmas Bripka Batsira meminta warga untuk mendukung aparat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, warga lebih bijak dalam melihat perkembangan situasi serta bersama-sama Bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno pada tempat berbeda mengatakan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas melalui omunikasi Publik berupa penyampaian himbauan dan pesan-pesan kamtibmas adalah tugas rutin Kepolisian yang wajib dilaksanakan disamping mendengarkan keluhan masyarakat dan dijadikan sebagai acuan untuk peningkatan pelayanan tugas Kepolisian dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Dasar pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian berupa tugas pembinaan oleh Bhabinkamtibmas adalah mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dijelaskan secara rinci tugas pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving) dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Pimpinan mengharapkan seorang Bhabinkamtibmas apabila telah memahami tugas, fungsi dan perannya selaku bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat beroptimis menaruh kepercayaan yang sungguh terhadap kinerja Polri. “ tutup Kasi Humas.

Related posts