Ciamis, Jabar – PW. Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam kegiatan operasi pekat, Polres Ciamis menggerebek lokasi yang dijadikan perjudian sabung ayam di Dusun Nangela, Desa Sandingtaman Raya, Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 19:30 WIB.
Hasilnya, petugas meringkus 3 orang, 2 ekor ayam, 24 unit sepeda motor dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam.
Dalam kegiatan operasi pekat kami melakukan penggerebekan tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim AKP.M.Arwin Bachar.S.T.K.,S.I.K, Kasi Provam AKP Fanani dan Kasi Humas IPTU Magdalena NEB, Selasa(25/8/2023).
Lanjut AKBP Tony Prasetyo menjelaskan.Pada saat dilakukan penggerebekan, 3 orang itu dilakukan penangkapan dan tidak melakuka perlawanan kepada petugas.Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Adapun lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di halaman rumah tersangka inisial IJ.
“Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sambung ayam. Tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Kapolres menyebut dari 6 orang saksi yang diamankan, 3 orang diantaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut serta melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang kabur disaat penggerebegakn oleh petugas.
“Ada 3 orang berpotensi sebagai tersangka. Salahsatunya penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan,” ungkapnya.
Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari.
“Pelaku melakukannya pada malam hari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 3e dan pasal 303 ayat(1) dan ke (2)KUHPidana tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Jurnalalis: F4I