Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Ke Kominfo MBD

 

Pelopor Wiratama MBD : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku berkunjung ke Kantor Diskominfo Kabupaten Maluku Barat Daya Selasa, (27/6/2023) Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku yakni Hasan Selamat dan Petra Seipattiseun. Perwakilan Ombudsman di terima langsung oleh Sekretaris Kominfo MBD.

Tujuan kami ada dua
Pertama, melakukan pendampingan terhadap survei kepatuhan pelayanan publik yang selama ini Maluku Barat Daya sudah tiga kali dalam penilaian masih berada di dalam zona merah yaitu pelayanan publik yang masih rendah Oleh karena itu, perlu melakukan pendampingan supaya di 2023 ini ada perbaikan-perbaikan,”Katanya.

“Dinas yang sudah kami lakukan pendampingan yaitu, Dukcapil, Dinas Sosial, PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, puskesmas Werwaru, Puskesmas Weet dan Rumah Sakit”Ujarnya.

Ada berbagai bentuk kekurangan yang kami dapatkan adalah seluruh OPD, serta Polres MBD belum memiliki Website ini adalah satu kendala besar pada sistem pemerintahan berbasis Elektronik
Ini adalah masalah yang harus di penuhi kedepannya,”Tegasnya.

Sementara keterangan langsung dari Asisten Bidang Pemeriksaan Petra Seipattiseun mengatakan terkait kasus dr. Frederik E. Bagaray berkasnya berupa dokumen dan keterangan sudah dimasukan ke bidang pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur secara teliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mempertegas mengenai Mutasi itu hak prerogatif Bupati bukan hak dan kewenangan kami,Katanya.

Sementara keterangan dari salah satu media Online Menurut Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Yosephina Matmey, S.,Si “ Seluruh dokumen pendukung untuk menjelaskan proses mutasi PNS yang bersangkutan sudah kami sampaikan, salah satunya yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus PNS dimaksud dari Inspektorat. Mengingat Hasil Pimsus ini bersifat rahasia dan privasi maka tidak kami sampaikan ke publik. Kami juga sudah menjelaskan kronologis Pemberhentian yang bersangkutan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga proses mutasi PNS dimaksud ke salah satu Fasilitas Kesehatan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya, hingga Status Jabatan PNS dimaksud yang adalah Jabatan Pelaksana dan bukan Jabatan Fungsional sebagaimana yang selama ini agak ramai dan viral di Media Sosial imbuhnya. “ Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Karena sudah berkunjung dan memberi kesempatan untuk kami dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait laporan pengaduan dari masyarakat. Kita tetap menunggu hasil Pemeriksaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Tutupnya. (E.W.A19)

Related posts