Sidoarjo.PW- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap seorang wanita pelaku perdagangan orang, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, pelaku M.R. (28) warga Tambakrejo-Bojonegoro atau indekost di Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya, sedangkan korban L.M. (25) warga Kec.Sawahan Kota Surabaya.
“Modusnya tersangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo.Senin (26/06/23)
Lebih Lanjut Kusumo menyampaikan tentang Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.
“Atas informasi tersebut, kemudian penyidik melakukan penyelidikan sekira jam 21.00 dan dilakukan tangkap tangan di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan berhasil mengamankan Pelaku M.R. yang berada dilokasi parkir hotel,” jelasnya.
Kusumo Wahyu Bintoro juga menyampaikan dilokasi penangkapan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan didalam kamar Hotel Nomor 31 didapati korban L.M. bersama dengan seorang laki-laki A.S.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.R. menerangkan bahwa awalnya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor Whatsapps, setelah ada komunikasi, ternyata si pemesan juga meminta untuk dicarikan perempuan lain, selanjutnya pelaku menawarkan korban L.M. dengan cara mengirimkan gambar / foto korban melalui aplikasi Whatsapps, dan saat itu disepakati tarif kencan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Rp.300.000,- untuk Pelaku M.R. dan Rp.500.000,- untuk korban serta sewa kamar Rp.100.000,- dan janjian untuk bertemu di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Sidoarjo yang kamarnya telah dipesan oleh Pelaku,” urainya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan pelaku M.R. bersama dengan korban berangkat dari daerah Waru menuju hotel dan sesampainya di hotel sudah ada laki-laki pemesan yang saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada pelaku M.R.. Selanjutnya korban dan laki-laki pemesan menuju kamar nomor 31 untuk melakukan kencan, hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku MR dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan, Uang Tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah BH,1 (Satu) buah celana dalam warna hitam dan 1 (Satu) buah HP.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000, atau pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
atau pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas Kapolresta Sidoarjo.(Znr)