Tak Butuh lama, Pelaku Penganiayaan Siswi di Rancah Diciduk Polres Ciamis dan Terancam 5 Tahun Penjara

Ciamis, Jabar – PW. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap siswi di wilayah Rancah Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial NKD (19) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian di wilayah Kecamatan Rancah.

“Atas upaya penyelidikan dan pengejaran, kemarin sekira pukul 15.00 WIB atau mungkin beberapa jam dari kejadian pelaku sudah berhasil kami amankan. Kami tidak menghadirkan tersangka karena mengingat kondisi kesehatan saat ini dan dibawah pengawasan dan penjagaan ketat anggota kami. NKD merupakan warga Dayeuhkolot Kabupaten Bandung,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan Kanit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis Ipda Amru Heru Utomo dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

AKBP Tony menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin (19/6), sekitar pukul 08.30 WIB saat korban hendak berangkat ke sekolah. Korban diketahui merupakan warga Desa Cikaso Tambaksari Ciamis. Sementara kejadian itu terjadi di Dusun Hajarmukti Desa Rancah, Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.

“Kronologis bahwa pukul 08.30 WIB ketika korban hendak berangkat sekolah diikuti oleh pelaku. Sampainya di TKP dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak berbicara. Kemudian pelaku sempat menaiki motor dari korban. Korban dan pelaku sama sama-sama mengendarai kendaraan bermotor. Ketika korban dan pelaku berdua di TKP, pelaku menaiki jok belakang dari motor korban,” ungkap AKBP Tony.

“Kemudian keterangan pelaku menyampaikan bahwa berdalih menyampaikan kepada korban ini ada ulat ada ulat sambil menyikat kerudung dari korban kemudian menggorok korban sebanyak 3 kali,” ujarnya.

AKBP Tony menambahkan, motif dari peristiwa itu didasari atas rasa cemburu bahwa korban sedang ada hubungan dengan seseorang.

“Motifnya adalah asmara. Pelaku cemburu terhadap korban,” terangnya.

Sementara itu, Kannit 1 Tpidkor Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar Ipda Amru Heru Utomo mengatakan, korban sudah merencanakan peristiwa itu dari rumah. “Itu sudah ada perencanaan karena dari rumah sudah mempersiapkan pisau,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 76 C tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp.100 juta.

FAI

Related posts