Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Satreskrim Polres Ciamis Ciduk Pelaku dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ciamis, Jabar – PW Melalui Konferensi Pers yang digelar Mako Polres Ciamis, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis M. Firmansyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena NEB, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya, Rabu, (14/06/2023).

Berdasarkan hasil penulusuran Polres Ciamis Polda Jabar, Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan tersangka DK (44), terjadi di Dusun Pasir Datar RT.002 RW.003 Desa.Mekarjaya Kec.Baregbeg Kab. Ciamis, pada tahun 2022, lalu.

“Modus operandinya diduga tersangka sebelum menyetubuhi dan mencabuli anak korban, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan cara menarik paha anak korban, mencubit paha anak korban dan menampar pipi anak korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu tersangka pun menarik paksa celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh Kapolres Ciamis menyebutkan, awal sekitar tahun 2019 setelah kedua orangtua korban bercerai, korban bersama adiknya dibawa oleh tersangka tinggal bersama orangtua dari tersangka. November 2021 tersangka mengetahui bahwa korban telah berpacaran sehingga menimbulkan emosi, tersangka pun melampiaskan kekesalannya dengan berusaha menyetubuhi korban.

“Untuk tersangka kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

FAI

Related posts