Merekrut Anak Dibawah Umur Untuk Melayani Hidung Belang, Satreskrim Polres Ciamis Nekuk Pelaku dan Pelanggannya

Ciamis, Jabar – PW. Polres Ciamis kembali merilis kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam Konferensi Pers di Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Jl. Jendral Sudirman, Kel, Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, (14/06/2023).

Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis M. Firmansyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena NEB.

“Modus operandinya diduga tersangka (SM) merekrut anak korban (SN) untuk menjadi pekerja yang akan melayani laki-laki dengan cara menjanjikan akan mendapatkan bayaran/ uang banyak untuk memenuhi keperluan hidupnya, kasus tersebut berhasil diungkap pada 12 Juni 2023,” kata Kapolres Ciamis.

Dari hasil penelusuran tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan barang bukti berupa 1 buah Handphone. “Pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau Pasal 506KUHPidana,” tandasnya.

FAI

Related posts