Sidoarjo.PW-Tertunduk Malu pria berinisial M.N ini dihadapan Polisi atas Perbuatan tidak terpuji yang di lakukannya begal payudara seorang wanita di tempat umum di depan pergudangan SIER jalan lingkar timur Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro SH,SIK dalam Pressrilis hari ini di Mapolresta,Kamis (8/6/2023) mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana Asusila dengan cara pegang payudara perempuan di muka umum.
Kronologi kejadian pada tanggal 24 Mei 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdri N selaku korban terkait dugaan tindak pidana seksual di muka umum yang di duga dilakukan oleh Sdr M.N Peristiwa tersebut dapat terungkap pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar jam 21’30 wib korban sepulang dari kerja menuju rumahnya di kecamatan candi dengan menggunakan sepeda motor.
Sewaktu melintas di depan pergudangan SIER jalan Lingkar Timur tiba tiba di Pepet oleh Pelaku yang juga mendendarai sepeda motor dan langsung memegang payudara kanan korban.
Korban seketika itu terkejut dan bertiriak Maling..maling sambil mengejar pelaku di bantu oleh pengendara lain. Tidak lama kemudian pelaku terjatuh dan langsung di amankan warga. Selanjutnya di laporkan ke Polresta Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta mengakui perbuatannya di lakukan berkali kali di sepanjang jalan lingkar timur Sidoarjo.
Dari Fakta tersebut penyidik unit PPA satreskrim Polresta Sidoarjo menetapka Sdr M.N Sebagai tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut tersangka di lakukan penahanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Atau Pasal 6 huruf b UURI nomor.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Ancaman hukuman Penjara 12 tahun. (Znr)