KPU MBD Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan Caleg DPRD Dari 17 Partai

PW MBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) MBD telah menerima daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Pemilu 2024 dari 17 partai politik pada Sabtu (14/5/2023) malam. Mulai hari ini, Senin (15/5/22/2023), KPU MBD melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bakal caleg itu.

Ketua KPU MBD Kritian L. Talupoor, SH., M. Kn menjelaskan dibukanya pendaftaran sampai penutupan pendaftaran dari 18 Partai hanya 17 Partai saja yang melakukan registrasi di kantor KPU dan satu partai yang tidak melakukan registrasi sama sekali dan tidak mengajukan bakal calon DPRD untuk Pemilu 2024 adalah partai umat,”Ungkap Talupoor.

Sementara dari 17 partai itu 15 partai berproses secara online sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku sesuai aplikasi Silon. Sementara Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan bakal calon secara manual.

Kemudian dokumen dari kedua partai tersebut dilakukan verifikasi oleh tim teknis KPU dan setelah melakukan pengecekan 2 partai ini dinyatakan memenuhi semua persyaratan pengajuan calon.

“Mulai tanggal 15 Mei, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata Ketua KPU MBD Kristian L. Talupoor, saat konferensi pers di kantornya, Tiakur, Senin, (15/5/2023) pagi.

Ketua KPU menambahkan
“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” kata Talupoor.

Terlebih untuk partai Gelora dan partai Buruh mereka diberikan kewajiban untuk mengupload semua berkas ke dalam Silon terhitung 2×24 jam sejak diterima pengajuan tersebut.

KPU memberikan kesempatan kepada partai mengajukan perbaikan dokumen para bakal calegnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023.

Ditambahkan Talupoor setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bakal caleg DPRD itu. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.

Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPUD memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS, setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat baru kita tetapkan DCT” ujar Talupoor dalam kesempatan sama.

Talupoor menambahkan sebagaimana disampaikan dalam release resmi KPU RI berkaitan dengan rencana untuk melakukan perubahan PKPU 10 pasal 8 ayat 2 pemenuhan syarat keterwakilan perempuan 30%.

Maka Ia mengingat terlebih khusus dapil I yang masih menggunakan PKPU yang masih berlaku hari ini, ketika perubahan Peraturan KPU itu terbit segera melakukan penyesuaian perubahan,”tegasnya.

Tetap ada dalam koordinasi terus dengan KPU Sehingga ada perubahan segera melakukan Perubahan,”harapannya.

Parpol harus pro aktif terus berkoordinasi sehingga ketika menemukan dokumen yang belum sesuai segera melakukan penyesuaian perubahan sehingga bisa dapat kemudian diajukan kembali pada masa perbaikan calon, “kuncinya.

*EW19

Related posts