PW Maluku Barat Daya : Dalam merespons keluhan masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) terkait signal telekomunikasi dan akses internet, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten MBD telah membuka nomor kontak hotline maupun grup whatsapp pemerintah desa dan kecamatan.
Kepala Diskominfostaper Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, SE menjelaskan, dalam melayani pengajuan keluhan dan sanggahan selama ini tetap direspon secara baik dan cepat melalui berbagai kanal komunikasi yang telah tersedia.
Ia mencontohkan, dalam pengusulan pembangunan BTS, pihak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait penentuan lokasi dan tititk koordinat kemudian disepakati bersama sebagai usulan pemerintah daerah.
Sementara untuk permohonan akses internet dan penambahan bandwith hanya dapat dilakukan secara berjenjang dari desa/kelurahan untuk selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat.
“Ada prosedur yang ditetapkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkominfo RI. Untuk dapat pengajuan akses internet dan pembangunan BTS. Pemohon dapat mengakses laman aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) atau dapat melalui Dinas Kominfostaper MBD, dengan materi pengajuan antara lain pengajuan akses internet, pengajuan pembangunan BTS, pemindahan lokasi untuk pemasangan akses internet dan BTS, dan pengajuan penambahan bandwith untuk akses internet,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, namun dalam menyampaikan pengajuan maka hanya beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan yakni, Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, Swasta, BUMN, BUMD, dan organisasi lainnya. Dan untuk aplikasi PASTI, masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki akun, untuk mempermudah pengajuan permohonan.
“Apabila masyarakat individu ingin mengajukan permohonan pengajuan akses internet, maka yang bersangkutan harus mengusulkan pengajuan akses internet ke Pemerintah Desa/Lurah setempat kemudian Pemerintah Desa/Lurah tersebut yang akan mendaftarkan permohonan pada laman PASTI atau melalui Dinas Kominfostaper,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Petrusz juga menjelaskan bahwa setelah pemohon mengajukan permohonan akses internet, BAKTI akan berkoordinasi dengan Permerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk divalidasi dan ditetapkan pengajuaannya sesuai kuota yang diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati. Selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan peninjauan lokasi (survei) sebelum pemasangan akses internet.
Pembangunan Akses Internet terakhir dilakukan pada tahun 2020. Hal ini diakibatkan Indonesia dilanda Pandemi Covid-19, sehingga anggaran Kementerian juga mengalami refocusing yang berdampak pada terhambatnya pembangunan akses internet hingga tahun 2022. Usulan permohonan pengajuan akses internet yang diajukan oleh Sekolah, Pemerintah Desa, Organisasi Keagamaan serta Instansi Vertikal pada Dinas Kominfostaper sudah terinput semuanya pada aplikasi PASTI BAKTI.
Terkait dengan pekerjaan pembangunan 80 unit BTS di Kabupaten MBD pada tahun 2022, Petrusz menyampaikan, pembangunan fisik telah selesai dilaksanakan dan telah memasuki tahap maintenance serta pointing. Setelah pekerjaan ini selesai, maka akan ada penyerahan hasil pekerjaan dari pihak pelaksana pekerjaan (pihak ketiga) ke BAKTI Kominfo RI dan tembusan Berita Acara penyerahan tersebut juga akan diterima Dinas Kominfostaper MBD sebagai tanda bahwa pekerjaan telah selesai dilakukan.Ungkapnya
Ia berharap, pembangunan sarana telekomunikasi dan penyediaan akses internet di MBD dapat diselesaikan secepatnya dan masyarakat dapat menikmati sarana yang tersedia dengan baik. Apabila ada gangguan dan keluhan lainnya maka masyarakat maupun pemerintah desa dan kecamatan dapat berkoordinasi sehingga akan dilakukan penanganan secepatnya,”Kuncinya.
*EW19