Situbondo, PW: Dalam rangka menekan prosentase penyebaran Covid-19, Menkav 2 Mar menerjunkan prajuritnya sebanyak 1 SSK untuk bergabung dalam Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan BKO Kodim 0823/Situbondo. Situbondo, Sabtu(19/09/2020).
Bersama-sama prajurit Kodim 0823 Situbondo, Polres, Satuan Pamong Praja, Kejaksaan dan Pemerintahan Daerah Situbondo menggelar Operasi Yustisi tentang penerapan protokol kesehatan khususnya dalam hal penggunaan masker. Operasi ini menyasar pada 33 titik yang tersebar di wilayah Situbondo dan sekitarnya. Dititik beratkan pada fasilitas publik, perkantoran, dan jalan-jalan protokol.
Bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi akan dikenakan sanksi adminisrasi maupun sanksi sosial. Dimana pelaksanaan sidang pelanggar ini langsung diadakan sidang ditempat yang diputuskan oleh pihak Kejaksaan Situbondo.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingya penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari guna menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif. Mengacu pada peraturan Gubernur Jatim No 53/2020, serta peraturan Bupati Situbondo No 45/2020 tentang penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna meningkatkan kedisiplinan warga untuk menggunakan masker.