Magelang – PW : Aparat gabungan yang terdiri dari Koramil 17/Salam, Polsek Salam dan Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokel kesehatan di wilayah Desa Seloboro, Rabu (16/9/2020) kemarin.
Bamin Komsos Koramil 17/Salam Kodim 0705/Magelang, Pelda Rajiman mengemukakan, operasi masker yang digelar aparat gabungan dari Forkopimcam Salam sasarannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) agar penyebaran virus corona (Covid-19) bisa berakhir.
“Kita dari aparat gabungan, memberikan himbauan pada pengendara roda dua dan roda empat untuk selalu patuhi prokes ketika beraktifitas di luar rumah,” ujar Pelda Rajiman.
Selain memberikan himbauan dan membagi masker gratis, Rajiman juga mengatakan bahwa petugas gabungan memberikan sanksi sosial kepada pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan tidak memakai masker.
“Sanksi sosialnya, disuruh mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, menyebut nama-nama pahlawan nasional, membersihkan sampah yang ada di tepi jalan. Juga disuruh mempraktekkan mencuci tangan dengan air dan sabun,” katanya.
Razia prokes ini dipimpin langsung oleh Camat Salam Wiharyanto, Kapolsek Salam Iptu Kasmanto. Dengan melibatkan petugas Puskesmas Salam serta anggota Polsek Salam, anggota Koramil Salam dan pegawai Kecamatan Salam.
Petugas gabungan memberikan teguran keras kepada pengendara roda dua dan roda empat khususnya yang melintas dan tidak memakai masker.
Kapolsek Iptu Kasmanto menambahkan, petugas memberikan sanksi sosial kepada warga yang terjaring razia tanpa memakai masker bertujuan untuk memberikan efek jera, agar yang lain tidak tetap disiplin menjalankan prokes. Operasi yustisi ini, akan terus dilancarkan di wilayah Kecamatan Salam.
“Kegiatan ini tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Magelang tahun 2020 tentang penegakan hukum Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Iptu Kasmanto. (Muhis)