Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan Upaya pencegahan terjadinya Karhutla lewat patroli maja untuk menyampaikan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (08/04/2023) Pagi.
Bripka Yuanter menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP,
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kita semua harus bisa untuk menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, yang harus kita lakukan adalah menjaga serta merawat hutan dan lahan dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua
“Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser