Polres Maluku Barat Daya – Kepolisian Sektor Babar Timur kembali lagi bereaksi dengan adanya laporan dari korban seorang laki-laki berinisial JW (32) warga Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur terkait kejadian penganiayaan atas dirinya yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 14.30 wit dan bertempat di rumah seorang warga berinisial AL di Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya, kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh korban ke Kantor Polsek Babar Timur pada Senin pagi (03/04/2023).
Sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, diketahui bahwa korban sdr. JW dianiaya oleh terduga pelaku berinisial YL dengan menggunakan sepotong kayu dimana saat itu terduga pelaku memukul korban kena pada bagian rusuk sebelah kiri dan sikut tangan kiri yang berakibat luka dan bengkak.
Kejadian tersebut bermula ketika korban sdr. JW saat berada dirumah sdr. AL dan sedang duduk bercerita dengan sdr. DL, sdr. RK dan sdr. MU, selang beberapa lama datanglah terduga pelaku sdr. YL dengan membawa sepotong kayu dan berjalan menghampiri korban dan terduga pelaku secara langsung menganiaya korban, selepas itu terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Ditempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono S.I.K ketika dikonfirmasi oleh seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ Sesuai Laporan Kapolsek Babar Timur, benar ada kejadian penganiayaan terhadap diri korban (JW) yang dilakukan oleh terduga pelaku YL dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pelapor sdr. JW ke Kantor Polsek Babar Timur dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babar timur. “
Lebih lanjut Kapolres MBD menjelaskan, “ Unit Reskrim Polsek Babar Timur kini telah melakukan upaya hukum dengan melakukan langkah awal berupa permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban, melayangkan surat permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan berdomisili di Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, membuat dan mengirimkan Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Letwurung untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat sebagai kelengkapan berkas perkara. “
“ terhadap terduga pelaku sendiri sudah dilayangkan Surat Permintaan Keterangan, kemudian terhadap perbuatan terduga pelaku telah diterapkan pasal sangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “ ujar Kapolres MBD.
Kapolres juga menambahkan, “ Penyidik Polsek Babar Timur telah mendatangi TKP dan berhasil menemukan dan mengamankan sepotong kayu yang diduga keras digunakan oleh terduga pelaku sewaktu menganiaya korban, sepotong kayu tersebut akan dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut, kepada masyarakat setempat petugas polri juga telah menghimbau agar koperatif membantu Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “
“ Saya beroptimis penanganan perkara oleh Penyidik dapat berjalan baik dan lancar dengan mengacu pada Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disamping itu lebih mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD.