Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warganya

Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, mensosialisasikan agar tidak membakar hutan dan lahan selain itu juga para pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi pidana di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (28/03/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Yonika Winner Te’dang, S.T. mengharapkan agar masyarakat membuka lahan tidak dengan cara membakar, dampak dari pembakaran tersebut dapat menyebabkan kabut asap sehingga mengganggu kesehatan kita bersama dan masyarakat juga akan berurusan dengan hukum.

Mengajak kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla , jangan melakukan pembakaran hutan atau lahan apapun alasanya, karena dapat berdampak rusaknya linkungan, Mencemarkan nama Baik Negara dan aka nada Sanksi Hukumnya.

Kami berharap kepada warga agar bisa bekerjasama untuk menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan, apabila ada yang melihat kebakaran agar melaporkan ke pihak kepolisian

Related posts