Jakarta, PW: TNI AL, Pasmar 1. Kamis (16/03/2023). Dalam rangka meningkatkan pengetahuan disiplin keprajuritan dan tata cara proses hukum, Prajurit Resimen Bantuan Tempur 1 Marinir ikuti pengarahan hukum dari Kasubdis Mabesal Kolonel (P) Alim Firdaus ,S.H dan Nara sumber dari The International Committee of the Red Cross (ICRC) Ibu Dinihari Puspita yang merupakan seorang manager program kerja sama dengan Militer, bertempat di Ruang Rekreasi Yonif 6 Marinir Kesatrian Marinir Hartono Cilandak jakarta Selatan.
Kegiatan ini dalam rangka menambah wawasan pengetahuan di bidang hukum dan tindak pidana disiplin keprajuritan, khususnya Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan memahami Hukum Disiplin Militer. Pembekalan yang diberikan oleh Kolonel (P) Alim Firdaus ,S.H bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Dengan adanya pengarahan bidang hukum ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas sehingga pada pelaksanaannya prajurit Menbanpur 1 Marinir dapat lebih teliti saat menghadapi permasalahan.
Dengan pengetahuan tersebut semoga dapat menumbuhkan rasa kesadaran tiap-tiap prajurit akan pelanggaran yang menyimpang dari hukum dan setiap perbuatan selalu memperhitungkan keuntungan maupun kerugian serta belajar berfikir cerdas tentang diri kita masing-masing.
Dalam pemberian bekal hukum tersebut juga dihadiri oleh Wadanpasmar 1 dan para Prajurit Pasmar 1 Pa, Ba dan Ta yang mengikutinya.