Danyonmarhanlan XIII Tarakan Letkol Marinir Roni Saputra, M.Tr.Opsla diwakili Letda Mar De Eko Yudiawan Kristanto menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama “Mencegah Maladministrasi” yang dilaksanakan di Halaman Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Jalan Kusuma Bangsa Kota Tarakan Kalimantan Utara. jumat(10/03/2023)
Kegiatan penandatanganan Komitmen bersama “Mencegah Maladministrasi” diawali olahraga bersama yang dihadiri oleh Forkopimda, dengan mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas”.
Maladministrasi dapat diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.