Pulang Pisau -PW:Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah melalui OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tak terkecuali daerah sulit dan terpencil, sebagai wujud pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 tentang kewajiban Negara untuk memenuhi hak warganya dalam pelayanan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Bergerak merupakan pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPKB) dalam rangka meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di daerah.
Kepala Dinas Kesehatan dr.Pande Putu Gina didampingi Sekretaris, serta para Kabid di lingkup Dinas Kesahatan menyampaikan bahwa ada beberapa daerah di Kabupaten Pulang Pisau termasuk kategori daerah sulit karena kondisi geografis antara lain Desa Hambawang, Bakau dan Sebangau Permai, serta daerah lainya, Selasa, 7/3/2023.
Menjawab tantangan ini Dinas Kesehatan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan suatu terobosan dengan adanya kegiatan pelayanan kesehatan bergerak daerah terpencil.
“Kegiatan yang dilakukan berupa pengobatan gratis, penyerahan bahan kontak, penyuluhan kesehatan dan surveilen penyakit” Ungkap dr.Pande.Kegiatan ini telah dibentuk TIM khusus untuk pelayanan kesehatan bergerak yang terdiri dari tenaga dokter, bidan, perawat, penyuluh kesehatan, farmasi, analis dan tenaga kesehatan lainnya.
“Tim ini diberi tugas untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang berada di wilayah terpencil mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan” tutupnya.( RD)