Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan pemeriksaan urine anggotanya yang diambil secara acak untuk mengetahui pemakaian dan peredaran narkoba di Halaman Mapolres Pulang Pisau. Senin (06/03/2023) Pagi.
Sie propam dan Satresnarkoba ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan untuk diteliti keterkaitan pemakaian narkoba. Hasilnya langsung diumumkan secara terbuka untuk memberikan pembelajaran akan pentingnya petugas menjauhi narkoba.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., mengatakan pemeriksaan dilakukan usai apel pagi dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kami cek urine anggota. Kami ingin mengetahui kepatuhan anggota untuk tidak mengkonsumsi narkoba,” kata Kapolres usai pemeriksaan urine.
Ia mengatakan, Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Pulang Pisau salah satu upaya mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polres Pulang Pisau.
Kasie Dokkes Polres Pulang Pisau Aiptu Ahmad Rifai mengatakan, anggota dicek urine secara acak dan sebelumnya tidak diberitahu, hal tersebut dilakukan guna mendukung dan mewujudkan Polri yang Presisi, serta sebagai wujud komitmen Polres Pulang Pisau dalam memberantas narkoba.
“Sehabis apel pagi kita lakukan tes urine secara acak kepada anggota dan tes urine tersebut dilaksanakan dadakan tanpa ada pemberitahuan,” terangnya.
Ia mengatakan, pengecekan urine secara acak dan penegakan disiplin dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna mencegah anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba.
“Seluruh anggota yang dicek tersebut tidak diketemukan anggota yang positif menggunakan narkoba,” lanjutnya.
Kasie Propam Polres Pulang Pisau Iptu Sumijiyarto juga menyampaikan, bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, apabila terbukti mengkonsumsi barang haram atau zat adiktif, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
“Bagi yang terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, anggota Polres Pulang Pisau agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pidana, disiplin, KKEP maupun tata tertib. (Humasrespulpis)