Sidoarjo – PW- Kejengkelan 240 kepala keluarga (kk) warga Perumahan Kavling Desa Ganting, Kecamatan Gedangan Sidoarjo memuncak terbukti melaporkan Abdul Wahib oknum Kasun (Kepala dusun) Desa Masangan Kulon yang diduga menggelapkan uang sebanyak Rp.485.100.000,- untuk pengadaan makam baru bagi warga perumahan kavling Desa Ganting.
Ketua Paguyuban Pengadaan Makam Arif Rahman Hakim, S.Sos, M.Psi sudah melakukan berbagai upaya agar lahan makam yang letaknya bersebelahan dengan makam umum Desa Masangan Kulon segera terealisasi dan bisa difungsikan sebagai mestinya karena bersifat urgent.
Hingga saat ini tanah seluas 693 m2 yang dibeli dari Asmadi belum sepenuhnya clear, padahal pihak pembeli (warga kavling) sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp.485.100.000,- untuk pembelian tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Menurut keterangan Arif Rahman Hakim mengatakan, bahwa Asmadi pemilik tanah tidak menerima uang dari penjualan tanah itu, sehingga pemilik tidak mau menandatangani untuk melepas tanah miliknya.
“Pak Asmadi minta tanah miliknya diganti tanah di tempat lain. Namun oleh Abdul Wahib selaku broker tidak dipenuhi sepenuhnya. Sedangkan uang pembayaran tanah yang sudah dibayarkan ke Abdul Wahib, Asmadi tidak menerima, makanya Asmadi tidak mau tanda tangan dan tidak melepaskan tanah miliknya,” terang Arif di rumahnya. Senin (30/1/2022).
Masih kata Arif, mediasipun dilakukan di Balai Desa Masangan Kulon namun tidak ada titik temu (deadlock). Pihaknya meminta surat-surat yang dibutuhkan sebagai syarat sahnya jual beli sabagai bukti awal kepemilikan tanah. Namun sampai saat Abdul Wahib tidak bisa memenuhinya.
Akhirnya, pihak warga perumahan kavling Desa Ganting melaporkan Abdul Wahib ke SPKT Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan.
“Kami berkali-kali minta surat tidak diindahkan bahkan dua kali somasi juga tidak digubris tidak ada iktikat baik, makanya yang bersangkutan kami laporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo biar hukum yang bicara,” tegas Arif.
Sementara itu, Abdul Wahib ketika diklarifikasi terkait hal tersebut mengatakan, dirinya sudah memberikan uang kepada Asmadi (paman Abdul Wahib) selaku pemilik tanah. Namun ketika awak media ini menanyakan berapa nominal uang yang diberikan kepada pamannya ia menolak.
“Jumlah uang yang saya serahkan ke paman (Asmadi) itu urusan saya, orang lain tidak boleh tahu. Pihak Perum Kavling Ganting sudah melaporkan saya ke kepolisian maka saya bertanggung jawab dan tidak akan lari dari masalah ini.” Pungkas Abdul Wahib yang juga mantan Kaur Kesra Desa Masangan Kulon. (zanuar/yun).