PEMUSNAHAN BALLPRES ILEGAL DI MAKO LANTAMAL XIII

Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ballpres ilegal hasil operasi Lantamal XIII di tahun 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Futsal Mako Lantamal XIII, Jln Sei Ngingitan Kel. Mamburungan Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (12/01).

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han. ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan Bulungan dan Dirpolairud Polda Kalimantan Utara yang dalam pemusnahannya dilaksanakan dengan cara di bakar.

Danlantamal XIII menyampaikan bahwa barang bukti 70 karung ballpres dan 2 karung barang pecah belah ilegal ini adalah hasil operasi Lantamal XIII yang melaksanakan penangkapan KM Lumba-Lumba pada tanggal 15 Mei 2022 perairan Sei Nyamuk, barang bukti yang bernilai lebih kurang Rp. 250.000.000 rupiah ini dimusnahkan setelah adanya keputusan hukum dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara, tegas Laksma Fauzi

Danlantamal XIII berharap agar bisa menjaga soliditas antar aparat Penegak Hukum lain, serta Komunitas Intelijen daerah dan terus menjalin sinergitas guna mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal dari Malaysia yang berupaya masuk Indonesia melalui perairan wilayah Kalimantan utara.

Related posts