Kodim 1008/Tjg Perketat Penerapan Protokol kesehatan di Masjid.

 

Tanjung-PW: Serentak Personil Kodim 1008/Tjg melaksanakan pendisiplinan peningkatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah, Jumat, (4/09).

Sebelumnya, pelaksanaan penerapan Protokol kesehatan Covid-19 memang rutin dilakukan oleh personil Kodim 1008/Tanjung. Dan kali ini semakin gencar dilaksanakan terkait berlakunya Peraturan Bupati Tabalong No 26/2020.

Dijelaskan bahwa Sesuai Perbup no 26 tahun 2020 yang mana mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Untuk pelaksanaan Shalat Jumat/ibadah di masjid, diimbau agar para jamaah menggunakan masker, sebelum masuk masjid harus mencuci tangan serta dan mengharuskan membawa sajadah sendiri.

“Imbauan protokol kesehatan rutin kami laksanakan, diantaranya memakai masker, cuci tangan sebelum masuk masjid dan membawa peralatan shalat sendiri” jelas Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Fendr di Masjid Ash-shiratal Mustaqim.

Sementara itu, Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto menambahkan bahwa pelaksanaan shalat jumat di Masjid Wardhatus Shalihin juga telah menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan shalat dengan mengatur tiap jamaah agar saling menjaga jarak, tidak ada salam-salaman atau physical disctancing” tambah Hartoto memaparkan.

Di tempat terpisah, para Danramil jajaran Kodim 1008/Tjg mengatakan selalu memberikan imbauan mengenai protokol kesehatan. Dimana kini, pelaksanakan protokol kesehatan haruslah menjadi suatu kebiasaan. Hal ini untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.(Mk-95).

Related posts