Pulang Pisau – Melalui pelaksanaan kegiatan Maskerisasi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan pendisiplinan penerapan prokes dilingkungan warga masyarakat demi keamanan bersama serta sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, Minggu (25/12/2022).
Dalam kegiatan ini, Personel Polsek Maliku menyampaikan kepada warga masyarakat tentang kewajiban dalam mematuhi prokes selama pandemi Covid-19, dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait Inmendagri nomor 14 tahun 2022, kegiatan ini bertujuan mendukung pendisiplinan prokes selama pemberlakuan Ppkm sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus Covid – 19, karena untuk mengakhiri pandemi ini kita harus mematuhi aturan prokes dengan penuh rasa kesadaran
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, mengakhiri pandemi ini tidak semudah membalikan telapak tangan, sinergitas Pemerintah Pusat hingga Pemerintah daerah dalam tanggulangi penyebaran meluasnya virus Covid – 19 masih gencar dilaksanakan, saat ini wilayah kabupaten Pulang Pisau masuk dalam level 1 semoga kedepannya pandemi ini segara berakhir
“Dengan Mematuhi Protokol kesehatan Covid – 19 semoga kita semua terselamatkan dari penularan Virus Covid – 19 serta kita mampu memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.