Ciamis, Jabar — PW. Kasus susur sungai yang sempat menghebohkan jagat maya hususnya warga Tatar Galuh Ciamis karena memakan korban 11 jiwa meninggal dunia, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Ciamis menahan inisial R dengan tuduhan telah melanggar pasal 359 KHUPidana. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah SH., MH, didampingi Kasi Pidum Sunadi SH, dan Kasi Intel Rismanto SH., MH, Dalam jumpa pers dihadapan awak media di Depan Gedung Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa (22/11/2022).
Lebih jauh Kejari Ciamis mengatakan, Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis. Dimana pada kasus tersebut untuk menentapkan tersangka dalam kasus susur sungai, peyidik butuh waktu sekira satu tahun lebih lamanya dan pada hari ini (Selasa 22/11/2022) kasusnya sudah diyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Setelah satu tahun lamanya, kasus susur sungai diyatakan lengkap oleh peyidik dan menetapkan satu orang tersangka yaitu Inisial R status Guru dan Pembina Pramuka di MTS, Harapan Baru Cijantung Ciamis,” Jelasnya.
Dikakatan Ibu kejari, kasus tersebut berawal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Sekolah dengan melibatakn siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan susur sungai.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu di Sungai Cileueer yang beralamat di RT 01 RW 01 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
“Karena kelalaiannya, telah meyebabakan 11 orang siswa dan siswi MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia, inisial R ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan,” tuturnya.
Kejari Ciamis menjelaskan, Untuk tersangka, Kapasitasnya selain sebagai guru pengajar IPA, tersangka juga sekaligus sebagai pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung, dengan lisensi Izasah dari ke Pramukaan Nasional, Sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.
Dalam kegiatan susur sungai, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi.
Disaat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid meyeberangi sungai tepatnya di Leuwi ili, ada 24 orang yang meyebrang lalu terpeleset.
“24 orang siswa dan siswi meyebrang sungai Cileueur tepatnya di leuwi ili, lalu mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” paparnya.
“Atas perbuatannya tersangka inisial R dikenakan dengan pasal 359 KHUPidana (Karena kesalahan atau kealapaan meyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia) dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Untuk tersangka saat ini sebagai tahanan kejaksaan negeri Ciamis dan dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses disaat persidangan nanti dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, untuk di sidang.
FAI