Halsel, PW: bertempat di aula Makodim 1509/Labuha jln Karet Putih desa( kampung ) makean Kec.Bacan Kab.Halsel. selasa 25 / 8 tepatnya pukul 9.35 wit telah di laksanakan penyuluhan Hukum dari Kumdam XVI/PTM oleh Kapten CHK Kusyanto SH,dan Letda CHK
Dalam kegiatan tersebut Hadir Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Pardan. Pasi Log Kodim 1509/labuha Kapten CZI Mustamin. pasi intel kodim 1509 / labuha kapten Arm Hamdi. Pasi Ter kodim 1509 /labuha kapten Inf Aga Galela. Serta Anggota Makodim dan Anggota Persit Kodim 1509/Labuha kurang lebih 60 orang.
Acara di buka dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Di lanjutkan dengan sambutan Dandim 1509/labuha yg di wakili oleh Pasi Log Kodim 1509/Labuha Kapten CZI Mustamin. Menyampaikan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari kumdam XVI/PTM.
Dalam kesempatan itu Materi hukum di sampaikan oleh kapten CHK Kusyanto SH. materi hukum yang di berikan di antaranya. (a). Negara indonesia adalah negara hukum yang di atur dalam KUHPM.( b). Di negara indonesia semua sama di mata hukum.kita sebagai warga negara yang baik harus tunduk kepada hukum termasuk kita sebagai anggota TNI harus patuh taat kepada Hukum Militer.( c.) Semua prajurit TNI mempunyai hak sama untuk mendapatkan bantuan Hukum dari Kumdam XVI/PTM.
(a) THTI di atur dalam pasal 86 KUHPM
Pidana penjara . untuk kasus THTI
Waktu Damai : 1 tahun 4 bulan
Waktu Perang : 2 tahun 8 bulan
(b) Disersi tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari.maka bentuk disersinya adalah : Menarik diri untuk selamanya dari kewajiban dinasnya.
– mengundurkan diri dari perang.
– bergabung dengan lawan.
(c) Penganiyayaan adalah perbuatan yang di lakukan secara sengaja untuk menimbulkan rasa sakit ataupun sampai kematian.Jenis-jenis penganiyaan.
Penganiayaan pasal 351 KUHP
– Ayat 1. Penganiyaan biasa yang tdk menimbulkan luka 2 tahun 8 bulan
– Ayat 2. Penganiyaan biasa yang mengakibatkan luka berat hukuman pidana 4 tahun 8 bulan.
(d). Asusila adalah perbuatan/tingkah yang menyimpang dari norma kehidupan Sementara Perbuatan asusila sebagai berikut : Bersetubuh,Meraba dan bersentuhan di tempat umum. Perbuatan asusila hukuman ancaman pidana 9 bulan (284 KUHP) apabila kasus asusila dengan KBT ancaman hukuman pemecatan. Perbuatan pencabulan hukuman penjara 5 tahun. Homo/Lesbi harus di hentikan dari TNI, Kumpul keboh hidup bersama tanpa ikatan yang sah.maka hukumnya pidana sampai tingkat pemecatan. Akibat pelanggaran hukum
– Hukuman pidana (Militer/Umum)
– Saksi militer
– Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)
Sementara Pemberian Materi Hukum ITE oleh Letda Chk M.Isun Kamaludin SH. Transaksi Elektronik perbuatan hukum yang di lakukan dengan menggunakan komputer ,jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya.Cober crime adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan mengunakan jaringan internet(Kasus.)
Selanjutnya acara di lanjutkan dengan Sesi tanya jawab :yang pertama Sertu Micael Cecene pertanyaanya apabila kita sebagai anggota melaksanakan pelanggaran kita meminta bantuan hukum kepada ankum atau langsung kepada Kumdam XVI/PTM.
Dan berikutnya Serka Banu mempertanyaan terkait dengan SKHD sesuai aturan baru apakah bisa merevisi SKHD terkait dengan pelanggaran anggota yang ingin mengikuti sekolah secapa.bahwa Sangsi administrasi tidak bisa di revisi.
Selepas Menyanyikan lagu bagimu negeri.di lanjutkan dengan pembacaan doa.maka berakhir sudah Kegiatan penyuluhan Hukum dari Kumdam XVI/PTM.kegiatan ini selesai atau berakhir pada pukul 12.10 wit ump..a/ red