Puslitbang Polri Datangi Polres Pulang Pisau, Lakukan Penelitian Terkait Penerapan Keadilan Restoratif Justice

 

Pulang Pisau – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri mendatangi Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng untuk melakukan penelitian penerapan Keadilan Restoratif Justice sesuai Perpol No.8 Tahun 2021, kegiatan tersebut di laksanakan di aula Parama Satwika dan di ikuti oleh beberapa perwakilan responden untuk di minta informasinya, Rabu (09/11/2022) Siang.

Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K. beserta rombongan diterima langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K.

Kapolres Kotim AKBP AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif).

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K., menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Pulang Pisau.

Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’ tambahnya.

Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,” jelasnya.

Maka dari itu, kami datang ke Polres Pulang Pisau untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,” ujarnya.

Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polres Kotim dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat diwilayah Kab. Pulang Pisau,” pungkasnya.

Related posts