Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka melaksanakan Door to door system di desa binaannya untuk menyampaikan larangan Karhutla kepada warga masyarakat, Senin (26/09/2022) Pagi
Brigpol Putu, menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku IPDA Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.