Sambangi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Maliku Mulya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq a.s., melaksanakan sambang di desa binaannya untuk menyampaikan larangan Karhutla kepada warga desa binaannya, Sabtu (17/09/2022) Siang.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.

Related posts