Polda Kalteng Amankan 1 Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Kotim

Palangka Raya – PW: Bisnis prostitusi yang dijalankan oleh satu mucikari di Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Prov. Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

 

Terduga pelaku berinisial KH (53) yang memperdagangkan anak di bawah umur berinisial YY (16) dan ZZ (15) serta 12 tuna susila lainnya, harus berakhir di jeruji besi.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konfrensi pers di Aula Ditreskrimum, Mapolda setempat, Selasa (13/9/2022) pagi.

 

Diutarakannya, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, berhasil diungkap karena adanya informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan personel Ditreskrimum pada Sabtu 10 September 2022 lalu.

 

“TPPO kali ini kami ungkap berdasarkan laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan guna memberantas kasus kriminal yang melibatkan anak d ibawah umur tersebut,” ujar Eko.

 

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas mencoba melakukan pemesanan melalui terduga pelaku selaku mucikari dengan harga yang disepakati sebesar Rp 800 ribu untuk dua orang wanita.

 

“Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat Karaoke di Jl. Jendral Sudirman Km.12, Kab. Kotim. Dimana pada saat penggerebekaan, kami langsung menangkap mucikari K,” urai Faisal.

 

Faisal mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang sejumlah Rp. 800 ribu, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

 

Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

 

“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap para korban,” tandasnya. (RD)

Related posts