PULANG PISAU – PW: guna Menindak lanjuti Intruksi Kapolri tentang pemberantasan Pelaku Perjudian , Jajaran Unit Satreskrim Polres Pulang Pisau di beck Up Resmob Polda Kalteng berhasil meringkus tiga orang Pelaku perjudian.
Para tersangka berhasil di amankan di Desa Parahangan Kecamatan Kahayan tengah Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP.Afif Hasan, S.H Jum’at / 02/09/2022 Mengungkapkan bahwa Para tersangka di amankan di sebuah Pondok ketika bermain judi.
” saat kita amankan Para tersangka bermain Judi di sebuah Pondok tanpa dinding , tepatnya disebuah kebun karet ” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan Kejadian Berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin ,30 Agustus 2022 Skj 16.00 wib di duga ada warga masyarakat sedang bermain judi dengan menggunakan kartu remi di seputaran desa paharangan.
” Berdasarkan informasi tersebut tim Resmob Polres Pulpis di beck up Resmob Polda Kalteng langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan para tersangka, berikut barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti lainya” ujar Afif Hasan.
Atas kejadian tersebut para pelaku yang diketahui berinisial As ( 53 tahun) da RI ( 39 tahun ) serta RHI (45 tahun ) semuanya sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau guna proses selanjutnya.
Para tersangka di tuntun dengan Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP Pidana JO pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP Pidana dengan Hukuman selama-lamanya (4) empat tahun Penjara dan denda sebanyak ( 10) sepuluh Juta rupiah ( RD)