HALSEL PW. Dibulan suci Ramadhan masyarakat kabupaten Halsel secara umumnya masih timbul keraguan akan vaksinasi dibulan suci Ramadhan bisa membatalkan puasanya walaupun MUI sudah mengeluarkan Fatwa Vaksinasi tidak membatalkan puasa, dengan demikian Tenaga Kesehatan kabupaten Halsel bersama dengan personil Babinsa Jajaran Kodim 1509/Labuha berinisiatif untuk melakukan vaksinasi malam hari dari rumah kerumah. Sabtu (09/04/2022)
Seperti terlihat oleh awak media personil Babinsa desa Guraping Kecamatan Kayoa bersama Nakes Puskesmas Guraping Lakukan Vaksinasi malam hari di salah satu Rumah Warga, penghuni rumah tersebut belum melakukan vaksinasi dosis kedua maupun Booster.
Sementara itu Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul.S.Hub.Int Mengatakan kegiatan vaksinasi malam hari berupa bagian dari serbuan Vaksinasi yang akan kita gelar mulai dari tanggal 5 April lalu dan tetap kita lakukan selama Bulan Ramadhan, semoga masyarakat Halsel bisa memanfaatkan kegiatan jemput bola yang kita lakukan, untuk menjawab keraguan keraguan yang ada dimasyarakat. Ucap Dandim
Sambung Dandim, memang benar Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa memperbolehkan dan mengizinkan Vaksinasi dan tidak membatalkan puasa, tutup Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul..@/julian