Madiun – PW: Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles bersama forkopimda Kota Madiun menghadiri peresmian rumah restorative justice (RJ) yang digelar di Lapak Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo. Senin (28/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi menjelaskan, Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan,” jelasnya.
Sementara itu Dandim Madiun Letkol Inf Edwin Charles menyampaikan sebuah pendekatan antara korban dan terdakwa harus dibangun untuk menyelesaikan permasalahan.
“Sebagai perwujudan dari nilai-nilai luhur Pancasila, semua berhak diperlakukan sama di muka hukum. Dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat,” imbuhnya.
Menurutnya untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif, TNI- Polri maupun elemen pemerintahan akan turut serta mendampingi dalam tiap permasalahan yang ada di masyarakat.
“Kami akan mendukung adanya rumah restoratif justice sehingga dapat memberikan kehidupan yang damai di tengah masyarakat,” pungkasnya.