BARABAI-PW: Babinsa dan Bhabimkamtibmas Kasarangan bersama anggota Manggala Agni Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan patroli karhutla, Senin (20/7).
Patroli karhutla dilaksanakan di desa Samhurang kecamatan Labuan Amas Utara, yang merupakan daerah yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan, terang Babinsa Koramil 1002-08/Kasarangan Serda Agus Arahman.
Patroli bersama ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.”terang Agus.
Lebih lanjut Serda Agus Arahman menyampaikan bahwa dirinya bersama tim gabungan tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga mengedukasi warga masyarakat agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
Selain sangat berbahaya, membakar lahan akan menimbulkan asap yang akan meegganggu kesehatam bahkan bisa juga mengganggu penerbangan.”imbuhnya.
Terlebih lagi ancaman hukuman dan denda bagi warga atau oknum yang terbukti membakar hutan dan lahan sangat berat sekali.
Pasal sanksi pidana pelaku pembakar hutan atau lahan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Untuk itu mari kita jaga hutan agar tetap hijau dan asri demi anak cucu.”tegas Agus Arahman.(Mk-95).