Ciamis – PW. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis berhasil memberhentikan dan mengamankan seorang pengemudi angkutan perkotaan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Lampu Merah Alun Alun Kota Ciamis.
Pemberhentian oleh petugas dilakukan secara paksa setelah sebelumnya melakukan pengejaran dari Wilayah Imbanagara dan Lampu merah Tonjong.
Pengemudi tersebut diduga pelaku tabrak lari sebuah sepeda motor yang terjadi di Jalan Desa Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yang mengakibatkan 4 orang luka – luka dan 2 diantaranya anak – anak yang berusia 3 dan 1 Tahun. Sabtu, (19/02/2022).
Saat dilokasi kejadian, terlihat beberapa anggota Satlantas Polres Ciamis berusaha untuk mengamankan pengemudi tabrak lari yang melakukan perlawanan saat akan diamankan dan dimintai keterangan, selain melakukan perlawanan pengemudi hampir menabrak 2 anggota satlantas polres Ciamis saat berusaha kabur dari kejaran Kepolisian.
Dari hasil wawancara awak media bersama Bripka Dwiki S, salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis membenarkan kejadian tersebut,dan dirinya juga hampir tertabrak oleh pengemudi tersebut.
” ya saya bersama anggota melakukan pengejaran dari lampu merah tonjong, saat mau di berhentikan si supir malah tancap gas dan hampir menabrak saya bersama Aiptu Sukiman “, ujarnya.
Dwiki pun menambahkan, sebelum tertangkap di lampu merah alun – alun pengemudi tersebut sempat menabrak pengendara sepeda motor di daerah Imbanagara.
” Iya sebelum tertangkap pengemudi tersebut menabrak sebuah sepeda motor di imbanagara “,pungkasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K.,saat diminta keterangan melalui sambungan selulernya menjelaskan, kecelakan tersebut terjadi pada jam 10:30 di jalan Desa Cisadap antara Kendaraan Mitsubishi Colt 120ss Anggkot 08 dengan Nomor Registrasi Z 1951 TA yang dikemudikan Asep Aan Haeruman (32) yang datang dari arah Barat/Imbanagara menuju arah Timur/Selaawi terlalu mengambil jalur ke kanan sedangkan Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra Fit Nomor Registrasi Z 4294 TF yang dikemudikan Moh. Fajar (27) yang membonceng Istri dan dua anak nya yang datang dari arah yang berlawanan.
Dalam kejadian tersebut, Dua anak dari Moh.Fajar mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ciamis sedangkan kerugian materi dari kejadian tersebut sekira 500 ribu.
AKP Bowo menambahkan, Untuk pengemudi mobil untuk semantara diamankan dulu di Polres Ciamis guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut serta kita periksa urine dari pengemudi kendaraan tersebut.”pungkasnya.
Sementara Asep pengemudi Angkot kepada petugas mengaku salah seraya meminta maap atas kelalaian yang dilakukannya.
“Dengan Kejadian tersebut dia berjanji tidak akan mengulangnya kembali, “singkatnya.
F4I