SKK Migas Antipasi Berkurangnya Serapan Pembeli Gas Bumi

Jakarta, PW: Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah melakukan antisipasi atas berkurangnya serapan gas bumi dari para pembeli. Tercatat pasokan gas di beberapa area telah mengalami penurunan permintaan oleh konsumen di bulan Mei 2020.

“Di bulan Mei ini total volume gas yang tidak terserap lebih dari 350 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari),” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi, SKK Migas, Arief S. Handoko, di Jakarta, Minggu (17/5).

Area yang mengalami penurunan penyerapan di bulan Mei ini diantaranya terjadi di Provinsi Riau sebesar 10 MMSCFD, area Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat sebesar 267 MMSCFD, serta Jawa Timur sebesar 40 MMSCFD dan Kalimantan Timur sebanyak 40 MMSCFD.

Beberapa penurunan permintaan pasokan gas oleh konsumen tidak sepenuhnya dikarenakan pandemi COVID-19. Penurunan juga disebabkan perawatan fasilitas yang dilakukan oleh Pembeli. Contohnya, permintaan untuk memajukan jadwal perbaikan tahunan (turn around) dari Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk PKT 3 sebanyak 40 MMSCFD di bulan Mei 2020 dan PKT 1A sebesar 60 MMSCFD di bulan Juni 2020.

Selain itu, pertengahan hingga akhir Mei 2020 adalah periodisasi Hari Raya Lebaran dimana setiap tahun akan terjadi pengurangan kegiatan pada pabrik-pabrik dan kawasan industri. “Menurunnya aktivitas mereka membuat banyak pembeli juga mengurangi serapan gas. Ini berpengaruh pada realisasi lifting gas bumi,” kata Arief.

Per 15 Mei 2020, SKK Migas mencatat angka serapan gas rata-rata bulan Mei 2020 adalah 5.336 MMSCFD, atau sekitar 80 persen dari target APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 6.670 MMSCFD. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan rata-rata serapan gas periode Januari – Mei 2020 yang sebesar 5.715 MMSCFD atau sekitar 86 persen dari target APBN 2020.

Menghadapi kondisi ini, kata Arief, SKK Migas terus berkoordinasi dengan para kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) yang terdampak akibat kondisi Covid-19 dan melakukan review atas munculnya klaim keadaan kahar (force majeure) yang diusulkan oleh beberapa pembeli gas bumi. “Kami sedang melakukan analisa atas penurunan serapan ini terhadap kesesuaian kontrak,” katanya.

Dalam rangka melakukan analisa tersebut, pihaknya juga melakukan mitigasi keadaan yang dialami para pembeli, termasuk melihat usaha-usaha yang sudah dilakukan pembeli untuk memitigasi dampak COVID-19 ini, serta melihat kondisi aktual apakah memang kegiatan-kegiatan usaha yang menjadi pembeli akhir memang menghentikan kegiatan operasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Dari diskusi dan analisa yang dilakukan tersebut, mudah-mudahan didapatkan solusi terbaik untuk industri hulu migas maupun pembeli gas bumi,” kata Arief.

Related posts

Leave a Comment